Uji Kir Gratis dan Aplikasi UJI MOTO
KIR gratis dan lebih cepat melalui aplikasi UJI MOTO
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Solok menggratiskan uji kir bagi
kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) mulai 2 Januari 2024. Kebijakan ini
berlaku secara nasional hingga ada aturan lain yang mengubah. Kebijakan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dishub Kabupaten Solok menghadirkan aplikasi UJI MOTO kepada seluruh lapisan masyarakat yang akan melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Aplikasi UJI MOTO tercipta melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Solok dengan Dinas Kominfo Kabupaten Solok yang terintergrasi dengan Kementerian Perhubungan. Sebelum menggunakan aplikasi, pelayanan pengujian kendaraan bermotor masih dilakukan secara manual. Masyarakat yang akan melakukan pengujian kendaraan bermotor datang langsung ke UPT PKB untuk mendaftarkan kendaraannya kepada petugas . Pendaftaran secara manual tidak efektif karena masyarakat harus datang langsung ke UPT PKB dan tidak bisa langsung melakukan pengujian kendaraan bermotor. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di UPT PKB sebelumnya membutuhkan waktu yang lebih lama dikarenakan semua kegiatan masih manual. Aplikasi UJI MOTO dapat mengatasi kendala tersebut karena proses pelayanan menjadi lebih cepat. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dari gadget tanpan harus datang ke UPT PKB. Sehingga masyarakat hanya perlu datang ke UPT PKB untuk melakukan pengujian tanpa harus mengurus administrasi lagi. Hal ini sangat mengurangi waktu pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. dengan demikian pelayanan Pengujian kendaraan Bermotor terhadap masyarakat lebih efektif dan efisien. Layanan UJI MOTO ini dapat di akses melalui https://simpkb.solokkab.go.id/