- TIM PENILAI AKREDITASI DIREKTORAT JENDRAL PERHUBUNGAN DARAT SAMBANGI DISHUB KABUPATEN SOLOK .
- Penyerahan Hadiah Pelajar Pelopor MAN 1 SOLOK
- Sosialisasi Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- TAMAN KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI PADA UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
- PEMILIHAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN ABDI YASA(AWAK KENDARAAN UMUM)TELADAN KABUPATEN SOLOK TAHUN 2018
- Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Kabar Gembira Kab Solok kebagian 4 Formasi Calon Taruna
- PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI POLA PEMBIBITAN PADA SEKOLAH KEDINASAN KEMENHUB
- RAPAT KOORDINASI FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
- Pembukaan Kejurda Kempo Kabupaten Solok 2017
Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Berita Populer
- RAPAT KOORDINASI FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
- Apel Pagi OPD 5/7-2017 Halaman Dishub
- TAMAN KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI PADA UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
- Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait Perihal Penertiban Terminal Bayangan
- PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI POLA PEMBIBITAN PADA SEKOLAH KEDINASAN KEMENHUB
Berita Terkait
ISI
Dasar :1. Peraturan Direktur Jewnderal Perhubungan Darat Nomor : SK. 4313/AJ.801/DRJD/2017 Tentang Pedoman Teknis Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Nasional Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor: 1.02.09.10.02.09.01.17.28 Tahun 2018.
Informasi :1. Kegiatan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Kabupaten Solok TahuN 2018:
Telah dilaksanakan penilaian peserta dari perwakilan Siswa SMA /SMK sederajat se Kabupaten Solok yang dilakukan dua hari di Dinas Perhubungan Kabupaten Solok dengan 3 orang Tim Penilaian sebagai berikut:
a. EVA NASRI. SH. MM
b. BUJANG LATIF.S.Sos
c. Ir. HERIMON. MP
yang ditunjuk melalui SK Tim Penilaian dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Solok Terlampir.
2. Jadwal Kegiatan Penilaian yaitu:
Penilaian kegiatan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Kabupaten Solok Tahun 2018 dilaksanakan diruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Solok pada tanggal 18 dan 19 Mei 2018.
3. Peserta
Dari 12 peserta yang telah ikut melaksanakan kegiatan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tingkat Kabupaten Solok menjadi 2 tahap yaitu:
a.Tanggal 18 Mei 2018 peserta terdiri dari 6 orang dari perwakilan SMA / SMK se Kabupaten Solok.
b.Tanggal 19 Mei 2018 peserta terdiri dari 6 orang dari perwakilan SMA /SMK se Kabupaten Solok.
4. Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
a. Meningkatkan kesadaran pelajar dalam mematuhi peraturan Lalu Lintas.
b. Mengurangi resiko kecelakaan akibat perilaku sebagai pengguna jalan.
c. Menanamkan dan membangun kesadaran generasi melalui pelajar untuk berperilaku tertip berlalu lintas dan tanggung jawab untuk meningkatkan keselamatan.
d. Menyebarluaskan informasi tentang keselamatan jalan kekalangan generasi muda melalui pelajar.
e. Memberikan penghargaan (reward) atas prestasi kepedulian dalam berlalu lintas yang tinggi untuk mewujudkan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta untuk mewakili Daerah Kabupaten Solok dalam Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ketingkat Provinsi Sumatera Barat.
5. Hasil dari Tim Penilaian Kegiatan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
Terpilihnya dua peserta pemenang sebagai wakil dari Kabupaten Solok untuk tingkat Provinsi Sumatera Barat.
a. Pemenang Pertama : Hayatul Mardhiah dari MAN 1 Solok (Koto Baru)
b. Pemenang Kedua : Irfan Fadillah dari SMA N 1 Junjung Sirih
Saran : Berdasarkan hasil dari kegiatan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Tingkat Kabupaten Solok Tahun 2018 disarankan Kepada Bapak sebagai berikut:
1. Mohon persetujuan Bapak agar Dinas Perhubungan Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan tiap Tahun sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.4313/AJ.801/DRJD/2016 dan dijadikan agenda Tahunan.
2. Untuk mencapai hasil maksimal mohon persetujuan Bapak untuk dilaksanakan seleksi terhadap seluruh SLTA / sederajat yang berada di Kabupaten Solok.
3. Mohon kepada Bapak untuk menyetujui Anggaran Pembinaan yang melibat Instansi terkait (POLRI, Jasa Raharja) sebelumPemenang Tingat Provinsi Sumatera Barat.
Demikianlah kami sampaikan dan mohon petunjuk serta arahan Bapak selanjutnya, terima kasih.Doc.titin-marta
KEPALA,
EVA NASRI. SH.MM
NIP. 19661028 198803 1 001
